Jumat, 26 September 2008

RUU Pornigrafi dan Pornoaksi

Aturan tentang pornografi memang belum jelas diatur di Indonesia. Tapi ketika ada pembahasan mengenai rancangan undang-undang yang mengatur pronografi mnyeruak ke permukaan, banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.

Memang sulit untuk menetukan ukuran atau parameter yang jelas mengenai pronografi dan porno aksi karena sang pelaku sering kali bahkan selalu berdalih bahwa apa yang ia kerjakan merupakan seni dan peluapan kebebasan berekpresi. Sebenarnya sebagai perempuan, saya merasa terlindungi apabila undang-undang ini disyahkan apapun isinya. Saya tidak akan teranggu dengan pasal-pasal yang menurut orang itu membelenggu kebebasan orang tersebut.

Sebenarnya ini menjadi masalah bagi mereka yang pekerjaannya menyerempet-menyerempet ke arah pornografi dan pornoaksi seperti penari, penyanyi, artis, dll. Bagi saya yang diluar dunia tersebut justru akan berterimkasih dengan undang-undang tersebut karena ada sanksi yang melindungi saya ketika saya yang biasa-biasa saja ini baraktifitas di kehidupan sehari-hari.

Untuk itu saya tegaskan bahwa saya mendukung RUU Pornografi dan Pornoaksi untuk disyahkan segera dengan meminimalisir konflik-konflik kepentingan yang nantinya akan ada.

Tidak ada komentar: